Pengertian, Fungsi, Tugas dan Keanggotaan Dalam Komite Sekolah


JURNALGURU21 - Pasti sudah sering mendengar istilah Komite Sekolah kan? Tetapi sebenarnya apa sih Komite Sekolah itu? Mengapa harus ada lembaga tersebut? Siapa saja anggotanya? Terus apa saja tugasnya?. Baiklah langsung saja mari kita bahas mengenai pengertian, fungsi serta tugas dari sebuah komite sekolah.

Pengertian

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali siswa, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Tugas Komite Sekolah

Tugas komite sekolah yaitu:
  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
    • Kebijakan dan program sekolah,
    • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), 
    • kriteria kinerja sekolah, 
    • kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, dan 
    • kriteria kerjasama sekolah dengan pihak lain.
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah sendiri atas kinerja sekolah.

Anggota Komite Sekolah

Jumlah anggota yang berada di komite sekolah:
  • Minimal 5 orang
  • Maksimal 15 orang

dengan komposisi persentase anggota sebagai berikut:
  • Orangtua/wali siswa max. 50% 
  • Tokoh Masyasrakat max. 30% 
  • Pakar Pendidikan max. 30% 

Tokoh masyarakat yang dimaksud dapat menjadi anggota komite sekolah adalah mereka yang memiliki pekerjaan dan perilaku yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat dan/atau anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat yang peduli pendidikan tetapi bukan organisasi profesi pendidik (mis: PGRI/IGI) atau parpol.

Pakar pendidikan yang dimaksud dapat menjadi anggota komite sekolah adalah pensiunan tenaga pendidik (guru/dosen) dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Demikian penjelasan tentang Komite Sekolah mulai dari pengertian, fungsi, tugas, serta ketentuan anggotanya. Selengkapnya bisa ibu/bapak guru baca dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Silahkan klik tombol download di bawah jika ingin mengunduh Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah versi PDF.

________
Referensi:
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Posting Komentar

0 Komentar