Inilah Daftar Alamat 13 (KCD) Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat

JURNALGURU21 - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat membentuk 13 cabang dinas menggantikan Balai Pelayanan & Pengawasan Pendidikan (BP3) yang beroperasi sebelumnya. Hal tersebut berdasar pada Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Fungsi dari cabang dinas itu sendiri yaitu sbb:
  1. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lngkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lngkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
  3. Koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Inilah daftar alamat dan kontak 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) pada Dinas Pendidikan di Provinsi Jawa Barat:
    1. KCD Wilayah I Kabupaten Bogor: Jl. Karadenan No.7, Cibinong, Kabupaten Bogor
    2. KCD Wilayah II Kota Bogor dan Kota Depok: Jl. Pangeran Asogiri No.25, Bogor Utara, Kota Bogor
    3. KCD Wilayah III Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi: Jl. Festive Garden Evenue No.55-56 Grand Wisata, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
    4. KCD Wilayah IV Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang: Ruko Dharmawangsa II Blok C.01 Komplek Grand Taruna, Karawang Barat, Kabupaten Karawang
    5. KCD Wilayah V Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi: Jl. Pabuaran No. 51 Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi
    6. KCD Wilayah VI Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung Barat: Jl. Raya Cipeuyeum KM.19 Desa Kertajati, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur
    7. KCD Wilayah VII Kota Bandung dan Kota Cimahi: SMK Negeri 1 Cimahi, Jl. Mahar Martanegara No.48, Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi
    8. KCD Wilayah VIII Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang: Jl. Jatinangor KM.20,5 Kampus IKOPIN, Gedung G
    9. KCD Wilayah IX Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka: Jl. Raya Cibolerang No.001 Jatiwangi, Kabupaten Majalengka
    10. KCD Wilayah X Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon: Jl. DR. Cipto Mangunkusumo No.99 Kota Cirebon
    11. KCD Wilayah XI Kabupaten Garut: Jl. Rancabango No.20 Tarogong Kidul, Kabupaten Garut
    12. KCD Wilayah XII Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya: Jl. Gudang Jero III No.21 Panglayungan, Cipedes, Tasikmalaya
    13. KCD Wilayah XIII Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran: Jl. Ir. H. Djuanda 132, Kabupaten Ciamis
Update data: Juni 2020

Jika ibu/bapak guru membutuhtkan file format excelnya bisa diunduh dengan klik tombol download di bawah.



Posting Komentar

7 Komentar

  1. Mohon dapat penjelasan perihal SMA/K masih di wajibkan utk Smbangan Awal Tahun Ajaran dan Pungutan SPP kisaran 8-10 jt/thn di jawa barat apakah itu msh dibenarkan dan apa tdk melanggar dan atau Tidak Mengangkangi peraturan dan UU yg berlaku yaitu :
    1. Permendikbud No.26/2021 tentang :PPDB 2021.
    2. Pergub jabar No.29/2021 tentang : PPDB 2021/2022.
    3. Rapat Tunggal Paripurna DPRD Jabar tgl 19 April 2020 , Tentang Pemberlakuan Thn Ajaran 2020/2021 dan seterusnya adalah : GRATID utk Sumbangan dan SPP.
    4. Adanya Dana Bantuam Penggantian dari Sumbangan tb dari Alokasi Dana APBD Pemprov Jabar (BPOPD) setiap siswa pd seluruh lbaga penddkan SMA/K di Jabar.
    5. Bantuan BOS selalu adanya peningkatan dana bos.

    Yang sy ingin pertanyakan, apa Kapasitas Kewenangan KCD Wily 3 kota Bekasi Bpk. Asep Sudarsono (Ka. KCD.3) Memperbolehkan dan Tidak Di Larang Sumbangan dan Pungutan dgn alasan Subsidi Silang org mampu dgn org tua ydk mampu.

    Menurut sy Kepala KCD Wilyh 3 kota bekasi bukan lah Kewenangnya Boleh atau Tidak, seblm ada koordinasi dgn gub dan dprd jabar.

    Sy paham utk pendidikan tdk mungkin tdk keluar Dana utk peningkatan mutu pddk apalagi sma/k tp utk di pungut sumbangan hal SPP itu msh wajar dan angkanya hrs televan.
    Utk Sumbangan /Bantuan Dana Awal Tahun hanya berganti nama seblmnya Uang gedung itu hrsnya tdk di wajibkan. Krn pemdah sebgai penyelenggata pddkan sdh ada anggaran utk sapras nya dari apabd dan pempus.
    Demikian saya sampaikan bukan saya menolak peningkatan penddkan

    BalasHapus
  2. KCD.wilayah 3 Kota Bekasi Bpk Asep Sudasono apa tdk melanggar kewenangan dan Fungsi sebagai KCD memperbolehkan sekolah SMA/K di mintakan Sumbangan dan Pungutan terhdp org tua murid kls X yg baru ppdb 2021-2022. Mohon penjelasannya...🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan dilaporkan melalui layananan resmi Kemendikbud saja pak/bu di bawah ini:

      Pengaduan: http://ult.kemdikbud.go.id/

      Whistle blower: https://wbs.kemdikbud.go.id/

      Hapus
  3. Alamat KCD V (Kota-Kab. Sukabumi) sudah pindah. Mohon diupdate

    BalasHapus
  4. untuk keterbukaan informasi publik anggaran adanya dimana, jangan diumpetin dong

    BalasHapus
  5. saya ingin nomer HP KCD KAB.MAJALENGKA

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung dan memberikan komentar.